BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat, Minggu (24/12/2023).
Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi kepada pihak KPU Bangkalan terkait pemberhentian mereka dari jabatan sebagai PPS di desa Klapayan yang mereka nilai pemberhentian itu tanpa alasan.
Ketua PPS Desa Klapayan, Mohammad Mabrur mengatakan, dirinya dan kedua anggotanya mengaku bingung terhadap pemberhetian mereka, sebab menurutnya, pihaknya sudah bekerja dengan baik dan sesuai aturan.
“Sampai saat ini kami masih bingung, karena kami dipecat tanpa alasan yang jelas. Makanya kami datang kesini untuk meminta klarifikasi terkait pemecatan kami ini,” ujarnya kepada Lingkarjatim.com.
Mabrur mengaku, pihaknya memang sempat dipanggil oleh Panitia Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) Sepulu, alasannya dikarenakan di desa Klapayan tidak kondusif. Padahal menurutnya, di desanya aman-aman saja, proses rekrutmen KPPS juga dilaksanakan sesuai dengan tahapan.
Selain itu, dia juga mengaku sampai saat ini tidak ada konfirmasi dari KPU terkait alasan pemecatannya, apakah pihaknya melanggar etik atau bagaimana.
“Kami juga dikirimi surat pengambilalihan tugas karena kami dianggap tidak melaksanakan tugas. Karena ini dalam bentuk surat maka kami jawab juga dengan surat, kami menolak pengambilalihan tugas itu karena kami masih melaksanakan tugas dengan baik, kami masih bekerja. Dan tidak ada bukti bahwa kami tidak bekerja,” ucapnya.