JAKARTA, lingkarjatim.com – Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan kebijakan baru terkait honor para guru honorer yang digaji lewat dana BOS.
Jika dulu limit dana BOS yang diperbolehkan untuk membayar gaji honorer hanya 15 persen, kini limit dinaikkan ke angka 50 persen.
Tak hanya menaikkan alokasi gaji guru honorer, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga menghapus alokasi belanja buku teks dan non teks sebesar 20 persen.
Dengan kebijakan ini, maka 50 persen dana BOS, diluar honor para honorer, bisa digunakan oleh kepala sekolah secara luwes untuk kebutuhan sekolah.
Setelah melonggarkan penggunaan dana BOS itu, Nadiem Makarim hanya meminta transparansi dari sekolah. Selain dilaporkan secara online ke kementerian, alokasi dana BOS yang diterima juga harus diumumkan secara manual lewat papan pengumuman sekolah.
“Agar murid dan wali murid tahu, dipergunakan untuk apa saja dana BOS di tiap-tiap sekolah,” kata Menteri Nadiem Makarim dikutip dari Tirto.id. (M.Aldo)