Oleh sebabnya, ia menyatakan bahwa kebijakan pembayaran parkir melalui QRIS di 1.370 titik parkir TJU pada Februari 2024, tidaklah bersifat wajib. Hal tersebut dilakukan untuk tetap memberi kemudahan bagi pengguna jasa parkir yang tidak memiliki M-Banking atau belum siap dengan metode pembayaran QRIS.
“Karena kita baru tahu ternyata tidak semua orang Surabaya punya QRIS. Makanya kita siapkan lagi (metode lain), tapi untuk menuju ke sana (QRIS) iya. Karena sebenarnya ini adalah untuk menuju kejujuran,” pungkasnya. (*)