Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Aug 2021 17:23 WIB ·

Masuk PPKM Level 3, Pemkot Siapkan Strategi Khusus Turun ke Level 2


Masuk PPKM Level 3, Pemkot Siapkan Strategi Khusus Turun ke Level 2 Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan strategi khusus, agar bisa turun level 2. Saat ini, wilayah aglomerasi Surabaya Raya yang semula berada di level 4, turun menjadi level 3.

“Salah satu langkah atau strategi khusus yang akan diterapkan agar PPKM level 3 bisa turun ke level 2. Pemkot akan menerapkan sistem pelevelan pada skala kelurahan,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, di Surabaya, Kamis, 26 Agustus 2021.

Setelah skala lelurahan berhasil, lanjut Febri, maka akan diperbesar dengan menerapkan di skala kecamatan. Sebelumnya, pemkot sudah mendetail dan melakukan pemetaan dari wilayah RT/RW. “Dari pemetaan detail ini nantinya satgas kelurahan maupun kecamatan akan memasifkan lagi pola-pola pencegahannya. Sehingga di hulunya nanti bisa dicegah supaya tidak menyebar dan dapat diputus mata rantainya (covid-19),” ujarnya.

Kemudian, kata Febri, Satgas Covid-19 juga akan melakukan proses asesmen berdasarkan tingkat transmisi dan kapasitas respon. Salah satu poin pada tingkat transmisi yaitu, jumlah kasus konfirmasi aktif per 100 ribu penduduk per minggu.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL