Sedangkan untuk pembagian kios, Dinas Perdagangan (Disdag) akan melakukan pengundian berdasarkan jenis usaha, karena menurut Nanung kalau dilakukan dengan sistem tunjuk akan ada kecemburuan antar pedagang.
“Untuk pengundian nanti berdasarkan jenis usaha atau pengelompokan agar tercipta keadilan bagi para pedagang,” Ucapnya.
Selain itu, Nanung menegaskan bahwa relokasi pasar yang akan dilakukan tersebut gratis tanpa di pungut biaya sepeserpun.
“Relokasi ini yang memang berhak adalah pedagang untuk nempati tempat yang sudah di bangun,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)