SUMENEP, Lingkarjatim.com – Sebanyak 226 kepala desa di Kabupaten Sumenep yang memenangi Pilkades serentak tahun 2019 sudah dilantik, oleh Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Senin (30/12/2019) lalu.
Pelantikan itu tak lantas membuat berbagai masalah terkait Pilkades selesai. Beberapa pihak yang tidak puas terhadap proses dan pelaksanaan Pilkades di beberapa desa melayangkan gugatan ke pengadilan.
Merespon gugatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, M Ramli mempersilahkan para pihak yang tak puas untuk menempuh jalur hukum. Namun, kata dia, saat ini produk hukum pelantikan kepala desa bukan lagi ditangan panitia pilkades, melainkan di tangan Bupati Sumenep.
“Silahkan, karena memang sekarang produk hukumnya ada di Bupati, jika ada pihak-pihak tidak terima, tidak puas, ayok kita tempuh proses hukum,” katanya.
Sebagai pihak yang selama ini menjadi tergugat, yakni panitia Pilkades, Ramli mengatakan akan bersikap kooperatif. Pihaknya akan melalui proses itu dengan fair.
“Kami pada posisi misalnya, harus digugat, kamipun harus mendukung proses itu. Kalau dipanggil ya kamipun akan hadir, akan kami berikan keterangan. Kita sama-sama mengajukan data-data, bukti-bukti,” ucap Ramli.
Apapun hasilnya, kat Ramli harus dipatuhi. Namun, kata Ramli, semua pihak bisa melakukan langkah hukum lain atas keputusan pengadilan itu, termasuk salah satunya melakukan upaya banding. Atas proses itu, Ramli mengatakan setiap langkah hukum yang ditempuh oleh siapapun, pihaknya akan mendukung.
“Apapun hasilnya ketika berkekuatan hukum tetap, ya semuanya harus patuh. Kalau misalkan SK pelantikannya harus dicabut, ya harus patuh, selama incraht. Tapi bisa saja putusan pertama, bisa saja ada pihak lain, termasuk misalnya bupati juga punya hak ada upaya hukum, banding dan semacamnya. Selama masih ada upaya hukum, siapapun, kita sama-sama kawal,” tambahnya.
Saat ini, kata dia yang menjadi tergugat adalah panitia pilkades. Gugatan itu belum menyentuh Bupati Sumenep. Sedangkan masa kerja panitia pilkades saat ini suda usai sejak disahkannya kepala desa terpilih tanggal 2 Desember 2019 lalu oleh Bupati Sumenep.
“Semua tergugatnya panitia pada tahapan pencalonan dan pemungutan suara. Sementara untuk tahapan akhir pelantikan, yang dikukuhkan dengan SK bupati, sampai saat ini bupati dalam proses hukum belum ada yang menggugat,” kata Ramli. (Abdus Salam)