Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 28 Nov 2023 10:55 WIB ·

Masa Kampanye Caleg Dimulai, Perhatikan Berikut Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan


Masa Kampanye Caleg Dimulai, Perhatikan Berikut Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang sebut calon anggota legislatif (Caleg) pada pemilu 2024 perhatikan larangan kampanye.

Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah mengatakan, masa kampanye caleg saat ini sudah dimulai, yakni dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau tiga hari sebelum pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Dalam kampanye tentu ada ketentuan dan larangan bagi para caleg, tim dan peserta. Maka dari itu kami imbau agar memperhatikan larangan dan ketentuan tersebut,” ujarnya.

Adapun larangan itu diantaranya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung, halaman dan pagar.

“Bukan hanya itu, bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu juga ada larangannya,” imbuhnya.

Kemudian dengan tegas Addy menyebutkan, bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

“Larangan dan ketentuan kampanye itu banyak, bukan persoalan APK saja,” tambahnya.

Berikut daftar larangannya:
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu
yang lain;
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. Mengganggu ketertiban umum;
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan
kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu
lain;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye
pemilu.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA