Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 28 Nov 2023 10:55 WIB ·

Masa Kampanye Caleg Dimulai, Perhatikan Berikut Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan


Masa Kampanye Caleg Dimulai, Perhatikan Berikut Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang sebut calon anggota legislatif (Caleg) pada pemilu 2024 perhatikan larangan kampanye.

Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah mengatakan, masa kampanye caleg saat ini sudah dimulai, yakni dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau tiga hari sebelum pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Dalam kampanye tentu ada ketentuan dan larangan bagi para caleg, tim dan peserta. Maka dari itu kami imbau agar memperhatikan larangan dan ketentuan tersebut,” ujarnya.

Adapun larangan itu diantaranya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung, halaman dan pagar.

“Bukan hanya itu, bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu juga ada larangannya,” imbuhnya.

Kemudian dengan tegas Addy menyebutkan, bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

“Larangan dan ketentuan kampanye itu banyak, bukan persoalan APK saja,” tambahnya.

Berikut daftar larangannya:
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu
yang lain;
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. Mengganggu ketertiban umum;
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan
kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu
lain;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye
pemilu.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA