Jakarta, Lingkarjatim.com,- Mardani H Maming resmi menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pria yang akrab dikenal dengan sebutan Maming tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Seperti yang telah ditulis oleh Kompas, Selasa (26/7/2022).
Masuknya sebagai DPO atau buronan KPK dikarenakan Maming tidak bersikap kooperatif dengan tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK. Lebih lanjut, KPK meminta Maming menyerahkan diri ke KPK sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala.
“Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat,” kata Ali.
Sebelumnya, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar selama waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021. Maming juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara. (red)