PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Akhirnya ada juga yang menyoroti reklamasi tak terkendali di kawasan pesisir Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Mereka adalah pemuda dari Laskar Merah Putih (LMP) yang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memprotes reklamasi, Rabu (4/3/2020).
Agus Yulianto, orator Laskar, menyebut reklamasi di pesisir Tlanakan ilegal alias tak berizin. Maka, mereka menuntut Pemkab Pamekasan untuk menindak tegas oknum pengusaha pelaku reklamasi.
“Jangan biarkan pengusaha merusak lingkungan yang hanya untuk kepentingan pribadi, khususnya reklamasi yang ada di kawasan Resort Wiraraja yang beralamatkan di Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan,” kata Agus.
Apalagi, menurut Agus, tidak semua tempat usaha yang mereklamasi pesisir itu berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat. Dan hanya berdampak pada kerusakan Ekosistem laut dan keberadaan pohon mangrove.
“Jadi kami minta kepada pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk memberhentikan pelaksanaan Reklamasi ilegal secara permanen dan kami tidak mendengar pernyataan dari pihak pemetintah kata-kata ditunda,” ujar dia.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara reklamasi sampai semua syarat perijinan dilengkapi.
“Syabandar dalam hal ini selaku mitra pemerintah telah melakukan dua langkah, pertama telah mencabut rekomendasi reklamasi dan telah mengeluarkan pemberhentian reklamasi sampai semua izin lengkap,” kata Jabir.
Bahkan, Jabir membernarkan Bahwa Dinas PUPR juga telah memastikan reklamasi itu tidak sesuai dengan pola ruang dan tata ruang yang telah dirancang pemerintah daerah.
“Dan Pemkab telah menyampaikan masalah ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Jabir.
(Supyanto Efendi)