SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik Adhi Karyono sebagai Sekdaprov Jatim definitif. Eks Staf Ahli Kemensos era Khofifah itu, kini kembali mendampingi Khofifah
“Sekarang Sekdaprov Jatim adalah Pak Adhi Karyono, dan selamat menjalankan tugas,” kata Khofifah, usai Pelantikan Sekdaprov Jatim, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat, 15 Juli 2022.
Adhi Karyono diharapkan segera menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Forkopimda Jatim dan kabupaten/kota, tokoh agama, instansi-instansi eksternal, serta OPD yang ada di Pemprov Jatim. Khofifah juga berharap Sekdaprov yang baru, bergerak cepat membangun sinergitas yang bagus untuk kepentingan Jatim bangkit.
“Koordinasi oersiapan RAPBD 2023, itu harus nyambung dengan RPJMD dan harus nyambung dengan RKPD. Juga harus dilihat kembali Indeks Kinerja Utama (IKU) supaya semua sinergitas di antara orkestrasi semua yang ada di Jatim,” ujarnya.
Sementara itu, Sekdaprov Jatim Adhi Karyono, mengaku bersyukur mendapat amanah di posisi yang baru sebagai Sekdaprov Jatim. Ia menyatakan akan mendukung dan melaksanakan program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
“Saya akan bekerja dan belajar dengan cepat dan menyesuaikan irama di sini. Saya juga akan berupaya mewujudkan dengan membangun kemintraan untuk bisa mewujudkan apa yang ada di RPJMD dan RKPD, dan saya mohon waktu untuk itu. Hari ini saya juga akan langsung menggelar rapat koordinasi bersama Bu Gubernur dan OPD,” katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 800/2312/Pansel-JPTM/2022, ada tiga nama yang lolos seleksi calon Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
Ketiganya adalah Adhy Karyono (Staf Ahli Kementerian Sosial), Jumadi (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim), dan Nurkholis (Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Jatim.
Ketiga nama tersebut adalah pelamar yang lolos serangkaian tahap seleksi dari seleksi administrasi, asesmen, penulisan makalah (policy brief), wawancara, hingga rekam jejak.
Tahap selanjutnya, ketiga nama tersebut akan diserahkan kepada Ketua Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Dalam Negeri, hingga ke tim penilai akhir. Tim penilai akhir adalah tim terpadu dari sejumlah kementerian dan lembaga yang diketuai presiden dan wakil presiden.