SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) ke rutan I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo. Mantan Bupati tersebut langsung dimasukkan blok isolasi mandiri.
“Sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, melalui pesan rilisnya, Kamis (14/07/2022)
Menurut Zaeroji, HA diserahkan langsung oleh Jaksa KPK Arif Suhermanto. Dan diterima langsung petugas registrasi rutan yang terletak di Desa Medaeng itu. Menurut Zaeroji, HA dilimpahkan dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Pelimpahannya tetap ke rutan, tepatnya Rutan Surabaya karena statusnya masih sebagai tahanan.
“Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi,” imbuh Zaeroji.
Sementara itu, Karutan Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho menyebutkan, bahwa penitipan ini bersifat sementara. Kendati demikian, Hendrajati menegaskan bahwa HA harus mengikuti SOP yang berlaku. Setelah diperiksa oleh petugas kesehatan, HA langsung dimasukkan ke blok isolasi mandiri selama minimal tujuh hari ke depan.