Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 28 Dec 2021 16:18 WIB ·

Malam Tahun Baru, SPBU di Surabaya Wajib Tutup Pukul 21.00


Malam Tahun Baru, SPBU di Surabaya Wajib Tutup Pukul 21.00 Perbesar

Ilustrasi Google

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Pimpinan/Pengelola tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). SE tanggal 27 Desember 2021 tersebut, menginstruksikan agar SPBU di Surabaya pada 31 Desember 2021, tutup sampai pukul 21.00 WIB dan dapat dibuka kembali pada 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

“Jadi, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB, termasuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB, seperti malam pergantian tahun 2021,” kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, di Surabaya, Selasa, 28 Desember 2021.

Eddy menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut, diterapkan untuk mencegah mobilitas masyarakat, seperti pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor. Makanya dia berharap, kepada pimpinan atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar dapat memperhatikan SE tersebut.

“Jadi kita mohon kerjasamanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam tahun baru 2022,” ujarnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA