Apa Itu RUU Pembatasan Uang Kartal?
Mengacu laman resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), RUU tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2017, tetapi tidak pernah dibahas meskipun telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (prolegnas) lima tahunan, padahal praktik suap-menyuap seringkali terjadi dalam bentuk serah-terima uang tunai.
Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidaknya terdapat 791 perkara suap-menyuap yang ditangani KPK sejak 2004 hingga 2021. Pola transaksi secara tunai juga sering terjadi dalam tindak pidana pencucian uang.
Keduanya sama-sama bertujuan untuk mengaburkan dan menghapus jejak transaksi dan aliran dana kotor tersebut.
RUU Pembatasan Transaksi Tunai dapat memperkuat regulasi yang sudah ada dengan membatasi transaksi uang kartal secara lebih menyeluruh, agar modus kejahatan finansial yang umumnya dilakukan dengan transaksi tunai untuk mengaburkan dan menghilangkan jejak, dapat diminimalisasi.
Menurut ICW, resistensi elit DPR RI kehadiran RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal justru menunjukkan urgensi penerapannya mengingat praktik kotor yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang telah dianggap wajar.
Artikel ini sudah tayang di media CNBC dengan Judul “Mahfud MD Mau RUU Ini Disahkan, DPR Bisa Nangis”