Pria yang akrab disapa Aying itu menambahkan, sudah menjadi lumrah kasus tindakan represif aparat terhadap masyarakat tidak diproses secara adil. Karena, sekalipun anggotanya terbukti bersalah atau melanggar standar operasional prosedur (SOP), selama masih bisa dilindungi tetap akan dilindungi.
“Karena tidak mungkin mencemarkan nama baik institusi itu sendiri, tembakan terukur gimana orang sudah tergeletak masih dihujani tembakan seperti itu, jelas-jelas itu melanggar,” tutup Aying.
Untuk diketahui, Seorang lelaki yang diketahui bernama Herman ditembak Polisi pada Minggu (23/03) sore di Jalan Adirasa, Sumenep.
Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, herman diberikan tindakan terukur karena menodongkan senjata tajam pada seorang perempuan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas.
Namun beredar vidio bahwa anggota kepolisian Polres Sumenep tetap memberondong dengan tembakan walaupun Herman sudah dalam keadaan tidak berdaya.
Terlihat juga dalam vidio yang beredar salah satu tim anggota kepolisian sempat melarang teman anggota polisi lainnya untuk menghentikan tindakan penembakan. (Abdus Salam/Hasin)