Tak hanya itu, Dinkes juga meminta setiap Puskesmas supaya memantau dan melaporkan kasus sindrom jaundice akut secara rutin melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), dengan gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.
Termasuk pula, menginstruksikan seluruh Puskesmas agar melakukan penguatan jejaring kerja surveilans lintas program dan lintas sektor di masing-masing wilayah kerja.
“Segera memberikan notifikasi (pelaporan melalui SKDR) apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut maupun penemuan kasus ke Dinkes Kota Surabaya,” katanya.
Meski demikian, Kadinkes mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan berhati-hati. Sebagai langkah pencegahan, ia berpesan agar masyarakat tetap menerapkan PHBS secara konsisten dalam berkegiatan sehari-hari dan di lingkungan tempat tinggal.
“Yakni, dengan cara mencuci tangan dan meminum air bersih yang matang. Kemudian, makan-makanan yang bersih dan matang penuh, membuang tinja dan/ atau popok sekali pakai pada tempatnya. Lalu, menggunakan alat makan sendiri-sendiri serta memakai masker dan menjaga jarak,” ujarnya. (Amal/Hasin)