BANGKALAN,Lingkarjatim.com-Laporan salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa Pakis, kecamatan Komang ke Polres Bangkalan pada tanggal 17 Maret 2022 lalu, hingga kini belum ada kejelasan,
Seperti yang diberitakan sebelumnya, BPNT sebesar Rp 200 ribu perbulan yang dicairkan tiga bulan sekali sebesar Rp 600 ribu itu diduga di potong oleh perangkat Desa Pakis.
Tak tanggung-tanggung, pemotongan yang dilakukan sebesar Rp 500 ribu dengan alasan untuk pemerataan atas dasar kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes). Hal itu diakui oleh kepala desa Pakis Zaini.
“Itu kebijakan, hasil musdes. Untuk pemerataan sesuai rapat musdes. Cuman dia yang tidak terima dengan kebijakan itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (20/3/2022).
Dengan alasan tersebut ketua komisi D DPRD Bangkalan meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti aduan dan laporan masyarakat ini, karena kesepakatan Musdes tersebut tidak punya kekuatan hukum.
“Jika memang alasannya begitu, maka alasan itu tidak boleh hanya tertuang di Musdes saja, tetapi pada peraturan desa (Perdes) juga harus tertuang. Kalau tidak tertuang, maka APH harus menguji alasan itu apakah memiliki kekuatan hukum. Harus diingat, kesepakatan yang tidak berdasar tidak memiliki kekuatan hukum,” Ucapnya pada hari Senin (21/03/2022).