SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sebanyak 47 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 7 desa di wilayah Kecamatan Torjun resmi dilantik dan diambil sumpah. Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat di Kantor Kecamatan Torjun, Rabu (10/8/2022) kemarin.
Tanpak hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Asisten I Pemkab Sampang, Kepala DPMD, Kabag Hukum Setda, Camat Torjun, dan Forkopimcam Torjun serta Pj. Kepala Desa setempat dan undangan lainnya.
Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat dalam sambutannya mengatakan, semua anggota BPD dari 7 desa di Kecamatan Torjun yang baru dilantik itu dapat membantu kinerja kepala desa dan seluruh perangkat desa dalam percepatan pembangunan desa.
Menurutnya, BPD dapat memberikan kontrol dan saran bagi kepala desa, agar roda pemerintahan di desa berjalan lancar dan sesuai harapan. Salah satu contohnya mengenai realisasi bantuan sosial agar bisa tersalurkan dengan baik sesuai data dan tepat sasaran.
“BPD ini punya peran untuk mengontrol sistem pemerintah di desa. Saya harap semoga anggota BPD ini dapat memberikan saran dan kontrol yang baik, sehingga dapat meningkatkan pelayanan,” tuturnya.
Aba Ab sapaan akrab H. Abdullah Hidayat menambahkan, adanya BPD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga diinstruksikan agar BPD tersehut dapat menampung aspirasi masyarakat desa sesuai kebutuhan, sehingga aspirasi tersebut bisa dipenuhi.
Selain itu ia menekankan kepada anggota BPD agar langsung bergerak cepat memberikan kebermanfaatan bagi akselerasi pembangunan masyarakat desa setempat.
“Akomodasi kebutuhan masyarakat desa mulai dari tingkat dusun. Tampung keresahannya, bahas dan sepakati bersama. Jadi anggota BPD ini harus langsung bergerak, kita ingin gebrakan kinerja bapak dan ibu untuk mempercepat pembangunan di desa,” imbuhnya.