BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kian meresahkan masyarakat khususnya para peternak di Kabupaten Bangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
Hal itu lantaran semakin banyaknya hewan ternak milik warga yang terinfeksi virus tersebut, sehingga sangat merugikan terhadap masyarakat terutama para peternak.
Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah kabupaten Bangkalan mengeluarkan Surat Edaran tentang pengendalian dan penanggulangan PMK di Bangkalan.
Melalui SE yang ditandatangani oleh Bupati Bangkalan pada tanggal 31 Mei 2022 itu, pemerintah Bangkalan mengimbau kepada masyarakat khususnya peternak untuk melakukan langkah antisipatif guna meminimalisir kerugian ekonomi, keresahan masyarakat dan kematian hewan yang tinggi.
Masyarakat diimbau agar egera melaporkan ke Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan melalui nomor layanan publik dengan chat WA Center di SmartKOE 082132227200 atau Kordinator Wilayah setempat jika menemukan kasus pada ternak sapi, kambing, domba, kerbau dan kuda dengan gejala klinis/tanda-tanda sebagai berikut:
Demam tinggi, Hipersalivasi dan berbusa, Lepuh pada mulut dan lidah, Luka pada kaki bahkan sampai kuku lepas, tidak mau makan, pincang, gemetar, nafas cepat dan susah berdiri.