Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Jan 2023 14:55 WIB ·

Lagi, Venna Melinda Datangi Polda Jatim Untuk Serahkan Bukti Medis Terkait KDRT Suaminya


Lagi, Venna Melinda Datangi Polda Jatim Untuk Serahkan Bukti Medis Terkait KDRT Suaminya Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Artis Venna Melinda kembali mendatangi Polda Jawa Timur, Kamis, 26 Januari 2023. Kali ini tujuannya untuk menyerahkan bukti tambahan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan.

“Saya dengan Venna Melinda hari ini datang ke Polda Jatim untuk BAP (berita acara pemeriksaan) dan sekaligus untuk menyerahkan semua bukti medis, baik mengenai keadaan hidung saat itu, maupun rusuknya yang masih sakit dan itu akan dibuktikan secara medis,” kata kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris, di Ditreskrimum Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 26 Januari 2023.

Hotman juga menyinggung Ferry Irawan yang mengancam bakal membongkar aib keluarga Venna Melinda terutama soal Athalla Naufal, terkait kasus di Bogor bila menolak damai. Ancaman itu ditanggapi balik oleh Hotman dengan meminta suami Venna Melinda itu untuk membuktikan. “Kalau ada buktikan, kalau bohong kita akan LP (laporkan) kan. Nanti ada lagi yang masuk penjara,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Venna Melinda mengaku dirinya menerima Ferry Irawan dan menikahi pria berusia 45 tahun itu karena kasmaran. Padahal saat sebelum menikah, Venna mengaku banyak yang menceritakan kepada dirinya terkait perilaku buruk Ferry Irawan. Namun Venna mengabaikan hal itu.

“Tapi memang saat itu saya tidak mau mendengarkan siapa-siapa. Karena saya yakin pada saat itu calon suami saya sudah hijrah dan sudah berkomitmen demi Allah dan demi rasulullah. Dan saya peraya dia jadi imam yang baik,” katanya.

Seperti diketahui, Polda Jatim melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan pada Senin, 16 Januari 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terpenuhi syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka Ferry dilakukan penahanan. Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Amal/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA