SUMENEP, Lingkarjatim.com – Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Setelah sebelumnya menimpa warga Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget berinisial EA (17 tahun), kali ini menimpa gadis berinisial RM (16 tahun) warga Desa Sogian, Kecamatan Ambunten.
Aksi pencabulan terhadap RM dilakukan oleh AW (20 tahun), warga Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten. Aksi bejat itu dilakukan AW di rumah J (inisial) di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Selasa (25/06/2019) sekitar pukil 03.00 sore.
Aksi bejat itu bermula ketika pelaku menghubungi korban untuk diajak jalan-jalan ke salah satu pantai di Pasongsongan. Sekitar pukul 13.00 wib, pelaku menjemput korban di jalan sekitar rumah korban.
“Korban berangkat dengan ditemani adiknya berinisial DP. Korban dan adiknya dijemput oleh pelaku,” kata AKP. Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, Rabu (03/07/2019).
Setiba di lokasi, kata Widi, mereka berfoto-foto. Sekitar pukul 14.30 Wib, pelaku mengajak korban dan adiknya kerumah J, yang tak lain adalah teman pelaku. “Korban diajak kerumah temannya itu dengan alasan mau rujakan,” tambahnya.
Setelah tiba di rumah J, sekitar pukul 15.00, pelaku menarik korban dan membawanya kedalam kamar. “Kemudian pelaku melakukan cabul setubuh terhadap korban,” jelasnya.
Sehari setelah kejadian itu, korban menceritakan pada orang tuanya, sehingga keluarga korban melaporkan aksi tersebut ke Polres Sumenep. “Atas laporan itu, pelaku dapat dibekuk oleh Rssmob Polres Sumenep bersama tim,” tukasnya.
Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa Kaos lengan panjang warna hitam liris putih, celana levis panjang warna hitam polos, celana dalam coklat,dan BH warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Lam/Lim)