Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Sep 2023 10:16 WIB ·

Kunjungi UTM, Komisioner KPU RI Sosialisasi Keputusan MK Prihal Kampanye di Tempat Pendidikan


Kunjungi UTM, Komisioner KPU RI Sosialisasi Keputusan MK Prihal Kampanye di Tempat Pendidikan Perbesar

Karena kampanye di pendidikan itu menuntut yang rasional, maka pihaknya berharap peserta pemilu dapat melaksanakan dengan baik apa yang dimaksud dengan ketentuan dari pasal 1 ayat 35 undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang dimana dalam kampanye itu menawarkan visi misi dan program agar kampanye nanti menjadi kampanye yang programatik Bukan hanya menampilkan citra diri saja.

“Inilah merupakan era baru dara peradaban demokrasi elektoral di Indonesia, dimana kampanye di perbolehkan kampanye di pendidikan, asalkan mendapat izin dari penanggung jawab,” Ucapnya. (Muhidin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kado Istimewa Akreditasi Unggul, Rektor UTM Ingin Mengangkat Derajat Masyarakat Madura Ditingkat Nasional dan Global

25 September 2024 - 19:02 WIB

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA