Karena kampanye di pendidikan itu menuntut yang rasional, maka pihaknya berharap peserta pemilu dapat melaksanakan dengan baik apa yang dimaksud dengan ketentuan dari pasal 1 ayat 35 undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang dimana dalam kampanye itu menawarkan visi misi dan program agar kampanye nanti menjadi kampanye yang programatik Bukan hanya menampilkan citra diri saja.
“Inilah merupakan era baru dara peradaban demokrasi elektoral di Indonesia, dimana kampanye di perbolehkan kampanye di pendidikan, asalkan mendapat izin dari penanggung jawab,” Ucapnya. (Muhidin/Hasin)