Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Dec 2022 19:20 WIB ·

KUHP Baru, Guru atau Dosen Ajarkan Marxisme Dipenjara?


KUHP Baru, Guru atau Dosen Ajarkan Marxisme Dipenjara? Perbesar

NASIONAL, Lingkarjatim.com – KUHP baru melarang semua orang menyebarkan Marxisme-Leninisme dan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Larangan menyebarkan ajaran Marxisme-Leninisme dan paham yang bertentangan dengan Pancasila itu diatur dalam Pasal 188 KUHP yang baru.

“Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” demikian bunyi Pasal 188 ayat 1 KUHP baru yang dikutip Lingkarjatim.com, Selasa (06/12/2022).

Lalu apakah guru atau dosen dipenjara bila mengajarkan Marxisme-Leninisme? Sementara dalam memaparkan pelajaran aliran-aliran ideologi di kelas, mau tidak mau seorang guru atau dosen harus memaparkan ajaran Marxisme-Leninisme sebagai salah satu jenis ideologi.

Ternyata jawabannya tidak. Dalam penjelasan KUHP baru itu disebutkan yang dimaksud dengan ‘menyebarkan atau mengembangkan’ adalah mengajak orang lain menganut paham komunisme atau Marxisme/Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan menjadikannya gerakan kelompok yang bertujuan menentang nilai Pancasila.

“Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan,” demikian bunyi Pasal 188 ayat 6.

Namun jika orang itu menyebarkan atau mengembangkan paham Marxisme untuk tujuan menentang nilai Pancasila, hukumannya akan diperberat bila;

  1. Dalam hal perbuatan itu dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  2. Dalam hal perbuatan di atas mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  3. Dalam hal perbuatan di atas mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  4. Dalam hal perbuatan di atas mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (Moh Iksan/Hasin)
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA