SUMENEP, Lingkarjatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mewacanakan penerapan rekapitulasi suara berbasis elektronik atau e-rekap pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020.
E-rekap akan diterapkan pada 19 kabupaten dan kota yang menggelar pilkada tahun ini. Salah satu pertimbangannya adalah untuk memangkas proses penghitungan surat suara yang lama sehingga banyak memakan korban jiwa seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.
Dikonfirmasi mengenai e-rekap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, tak menampik adanya wacana tersebut. Namun sejauh ini KPU Sumenep masih menunggu PKPU atau SE berkaitan dengan e-rekap dari KPU RI.
“Kami menunggu saja dari KPU RI. Kalau kami (di Sumenep) ditetapkan menggunakan e-rekap, kami akan melaksanakan. Kami hanya melaksanakan perintah Undang-Undang, PKPU dan SE dari KPU RI,” kat Syaifurrahman, Divisu Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumenep, Senin (13/01).
Jika benar diterapkan, meskipun pemilihan kepala daerah merupakan gawai kabupaten, namun proses rekapitulasi tidak lagi melibatkan panitia tingkat kecamatan (PPK) maupun KPU tingkat kabupaten. Namun, hasul scan atau foto C1 Plano langsung dikirim ke server KPU RI.
“Artinya kami tidak perlu lagi menyiapkan C1 plano dan sebagainya. Kami hanya tinggal menunggu saja dari pusat. Karena C1 plano itu nantinya akan dikirim langsung dari TPS ke server KPU RI. Tapi penerapan pastinya seperti apa nanti, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syaifur menjelaskan, kendati akan melaksanakan e-rekap, namun ada beberapa persoalan yang diprediksi akan menjadi kendala. Mengingat, Sumenep sendiri merupakan kabupaten kepulauan. Sejumlah kecamatan di Sumenep berada di kepulauan.
Salah satu kendala itu, kata Syaifur terkait jaringan telekomunikasi yang masih minim disejumlah wilayah kepulauan. Sehingga dimungkinkan, nantinya akan menghambat pengiriman file C1 Plano ke KPU RI.
Disinggung ikhwal sumber daya manusia, Syaifur memastikan SDM di Sumenep sudah siap melaksanakan rekapitulasi elektronik pada pagelaran pilkada serentak yang direncanakan dihelat tanggal 23 September 2019 tersebut. (Abdus Salam)