SAMPANG, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang hingga kini belum memutuskan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara yang dilakukan oleh dua Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) di Pangarengan dan Kedungdung.
“Sidang pertama sudah dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan Pelapor dan Terlapor,” katan Addy Imansyah Ketua KPU Kabupaten Sampang, Rabu (26/6/2019).
Dikatakannya, pihaknya belum memberikan putusan atas dugaan tersebut akibat masih mempelajari materi laporan selama tujuh hari setelah mendengarkan keterangan kedua pihak.
“Kita punya waktu sekitar satu minggu untuk mempelajarinya, sebelum di plenokan,” tambahnya.
“Perlu dipahami bahwa proses persidangan ini dalam koridor pelanggaran kode etik dan tidak mempengaruhi hasil perolehan suara yang telah ditetapkan ditingkat PPK dan Kabupaten,” tegasnya.
Sementara Moh. Salim salah seorang pelapor meminta agar KPU Kabupaten Sampang segera memutuskan pelanggaran tersebut, sehingga dapat diketahui kelanjutan kasus tersebut.
“Kami berharap KPU segera memutuskan seadil-adilnya, karena ini telah sangat merugikan dan mencederai demokrasi di Kabupaten Sampang,” singkatnya. (Hyd/Lim)