SURABAYA, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan sebanyak 30.155.719 jiwa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nantinya, mereka memiliki kesempatan untuk menyalurkan hak pilih pada Pilgub Jatim 2018.
Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam, mengatakan daftar pemilih tetap pada Pilgub Jatim 2018 tercatat sebanyak 30.155.719 jiwa. Artinya, ada penurunan sebanyak 230.267 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara yang berjumlah 30,385,986 orang.
“Dari total jumlah DPT itu, terdiri dari 15.315.353 pemilih perempuan dan 14.840.367 pemilih laki-laki,” ujar Anam, Sabtu (21/4).
Menurut Anam, penurunan yang cukup besar dari DPS karena pada proses pencoretan data pemilih yang potensial non-KTP elektronik sebanyak 67.461 pemilih. Mereka yang dicoret karena memang tidak dikenal maupun tidak diketahui keberadaannya.
Belum lagi, adanya pencoretan yang dilakukan berdasarkan masukan dari masyarakat terkait data yang meninggal dunia atau alih status dari sipil menjadi TNI/Polri.
“Kemudian juga ada beberapa pemilih yang tercatat ganda. Baik itu karena kesalahan entri maupun kesalahan KTP,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Roziqi menyatakan penetapan DPT tersebut bukan merupakan perjuangan yang terakhir. Itu tak lain karena pihak terkait penyelenggaraan Pilgub Jatim 2018 masih bisa berkoordinasi untuk melengkapi data-data pemilih, yang kemungkinan kesulitan menyalurkan hak suaranya.
“Barang kali masih ada data-data yang bisa kita gunakan untuk melengkapi, untuk memenuhi bagi mereka yang masih punya hak pilih, tetapi terhalang dengan ketentuan-ketentuan,” kata Roziqi.
Senada juga disampaikan Ketua Tim Pemenangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, Hikmah Bafaqih. Dia berharap tenggat waktu yang tersisa menjelang pencoblosan, bisa dimanfaatkan untuk mendukung dinas kependudukan dan pancatatan sipil di 38 Kabupaten/Kota di Jatim.
“Kita sama-sama mensupport, dan melakukan kontrol terhadap pelayanan Dispendukcapil di setiap daerah untuk yangmasih belum memiliki KTP-El itu segera mendapatkan haknya. Karena memiliki identitas dasar berupa KTP adalah hak konstitusi yang sangat penting,” kata Hikmah. (Mal/Lim)