GRESIK, lingkarjatim.com – Sejumlah anggota Forum Silaturrahim Santri (Forsis) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menggelar audiensi terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang bertempat di Kantor KPU Gresik di Jalan Dr.Wahidin, S.H, Kecamatan Kebomas.
Selain membahas penyelenggaraan Pilkada 2020, kedatangan Forsis Gresik ke KPU Gresik tersebut juga membahas terkait tahapan-tahapan yang saat ini tengah dilakukan oleh KPU Gresik.
Makmun, Divisi SDM KPU Gresik, mengatakan, partisipasi adalah agent demokrasi, masyarakat harus terlibat dalam memantau pemilu.
“KPU Gresik sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat terkait dengan tahapan dalam penyelenggaraan pemilu, untuk itu kita berharap Forsis ke depan bisa berkoordinasi dengan baik dengan kami,” ujar Makmun.
Tidak hanya itu, jajaran anggota Forsis Gresik juga menanyakan soal isu dobel acount para calon Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) yang akhir-akhir ini marak diperbincangkan banyak pihak.
“Kita menanyakan soal aturan dobel acount para calon PPK, karena di aturan BPK maupun KPK sudah diatur perihal itu,” terang Novi Ketua Forsis Gresik.
Menanggapi hal itu, makmun menegaskan bahwa, di aturan KPU tidak ada larangan terkait doble acount, maka siapaun boleh mendaftar.
“Siapapun boleh daftar POK, persoalan doble acount maupun diterima dan tidaknya itu nanti di bahas di pleno yang menentukan,” jawabnya. (M Khudhaifi)