SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Anggota DPRD Komisi B Provinsi Jawa Timur periode 2019 -2024, Achmad Amir Aslichin dijadwalkan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemilik nama panggilan Mas Iin tersebut bakal digali keterangannya terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Mas Iin bakal diperiksa bersama sembilan saksi lainnya di Mapolresta Sidoarjo. Sembilan saksi lainnya itu yakni, Ajudan Bupati Sidoarjo, R Novianto Kresno Adiputro.
Kemudian, mantan Camat Prambon, Ainun Amalia; Camat Porong, Murtadho; Kadis Perikanan Sidoarjo, M Bachruni Aryawan; Kepala BPKAD Sidoarjo, Noer Rochmawati; Seksi Pelaksna Dinas Perikanan, Haryono; PNS, Sutarti; Kadis Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo, Sulaksono; serta Wiraswasta, Abdulloh Muchlis.
“Hari ini, pemeriksaan saksi kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, dilansir dari Okezone.com Jumat (18/3/2022).
Sekadar informasi, KPK belakangan ini diketahui sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.