SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung dibawa ke Jakarta. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Gatot menyatakan, KPK tidak meminjam ruangan Polda Jatim untuk pemeriksaan. Dimana biasanya KPK meminjam ruangan Mapolda saat melakukan penangkapan di daerah tersebut. “Enggak (ada peminjaman ruangan). Langsung dibawa ke Jakarta,” ujarnya dikonfirmasi Kamis (20/1/2022).
Sebelumnya, Humas PN Surabaya, Martin Ginting membenarkan kabar penangkapan tersebut. Ginting mengaku telah mendapat informasi terkait penangkapan hakim tersebut.
“Kalau informasinya kita dengar begitu (ada penangkapan hakim oleh KPK)” ujarnya.
Kendati demikian, Ginting mengaku belum mendapatkan informasi detail terkait penangkapan tersebut. Bahkan, ginting mengaku belum mengetahui nama hakim yang ditangkap. Ginting meminta untuk menunggu informasi dari pihak KPK perihal penangkapan ini.
“Karena ini informasinya tertutup. Pihak yang diduga menangkap ini KPK belum memberi kasih apa-apa (informasi) ke pimpinan,” ujar Ginting. (Amal)