Seperti yang telah ditulis sebelumnya di media Lingkarjatim.com pada tanggal 2 Mei 2023 yang lalu saksi kunci Roosli Haryono dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bangkalan non aktif, R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan, aliran uang hasil dari jual beli jabatan dan fee proyek di pemerintahan Bangkalan tersebut didapatkan dari hasil lelang jabatan, dia memberikan keterangan di persidangan bahwa pada tahun 2020, ada sebanyak 48 orang eselon III yang akan promosi jabatan sebagai kepala seksi (Kasi) dan setiap orang yang akan mengambil promosi jabatan tertentu harus membayar sejumlah uang. Harganya bervariasi, bergantung pada golongan dan jabatan yang diinginkan.
“Untuk eselon III Rp. 30 juta, eselon IV Rp. 20 juta, dan itu terlaksana mulai September 2020,” Terangnya di hadapan majelis hakim.
Pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bangkalan itu mengaku, uang hasil lelang jabatan itu dikumpulkan kepadanya yang dilakukan secara bertahap. Dia juga mengaku, berdasarkan sepengetahuannya, sebagian uang itu digunakan untuk melunasi pinjaman mantan Bupati Bangkalan Alm. KH Fuad Amin Imron.
“Ada rekap, cuma kadang pak Bupati ngambil kadang tidak, karena sebagian untuk melunasi hutang pak Fuad, kalau yang 100 juta kebawah saya bawa sendiri ke pak Bupati diserahkan di pendopo semua kurang lebih lima tahap,” Jelasnya pada saat itu. (Muhidin/Hasin)