Jaksa KPK saat di wawancara awak media (Foto : Muhidin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Berdasarkan hasil sidang pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan kasus jual beli jabatan (Suap) dan fee proyek di kabupaten Bangkalan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dengan ancaman 12 tahun penjara dan uang ganti rugi sebesar Rp 9,7 miliar serta denda sebesar Rp 500 juta rupiah.
Dari hasil sidang yang dilakukan setiap minggu di Gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Jaksa KPK masih akan menganalisa lebih jauh berdasarkan fakta persidangan.
“Dari fakta persidangan kan sudah jelas siapa yang memberi uang dan siapa yang menerimanya,” Ucap Zainal Abidin salah satu dari tiga orang JPU KPK, Selasa (25/7/23) kemarin.
Zainal menjelaskan dari hasil pengakuan saksi pada saat sidang, pihaknya akan menganalisa mengenai pengakuan dari Roosli Haryono, Moh Sodik, Taufan maupun saksi lainnya.
“Pihak pihak lain itu nanti akan jadi bahan kami untuk menganalisa lebih lanjut,” Jelasnya.
Namun pihaknya belum bisa mengungkapkan apakah akan ada pengembangan terkait dugaan kasus jual beli jabatan maupun fee proyek di Kabupaten Bangkalan.
“Sejauh ini masih kami menganalisa, karena kan belum putusan, nanti kita lihat analisa kami berikutnya,” Tambahnya.