Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 30 Jul 2023 12:54 WIB ·

KPK Belum Tetapkan Tersangka Lain Atas Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bangkalan


KPK Belum Tetapkan Tersangka Lain Atas Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bangkalan Perbesar

Jaksa KPK saat di wawancara awak media (Foto : Muhidin)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Berdasarkan hasil sidang pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan kasus jual beli jabatan (Suap) dan fee proyek di kabupaten Bangkalan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dengan ancaman 12 tahun penjara dan uang ganti rugi sebesar Rp 9,7 miliar serta denda sebesar Rp 500 juta rupiah.

Dari hasil sidang yang dilakukan setiap minggu di Gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Jaksa KPK masih akan menganalisa lebih jauh berdasarkan fakta persidangan.

“Dari fakta persidangan kan sudah jelas siapa yang memberi uang dan siapa yang menerimanya,” Ucap Zainal Abidin salah satu dari tiga orang JPU KPK, Selasa (25/7/23) kemarin.

Zainal menjelaskan dari hasil pengakuan saksi pada saat sidang, pihaknya akan menganalisa mengenai pengakuan dari Roosli Haryono, Moh Sodik, Taufan maupun saksi lainnya.

“Pihak pihak lain itu nanti akan jadi bahan kami untuk menganalisa lebih lanjut,” Jelasnya.

Namun pihaknya belum bisa mengungkapkan apakah akan ada pengembangan terkait dugaan kasus jual beli jabatan maupun fee proyek di Kabupaten Bangkalan.

“Sejauh ini masih kami menganalisa, karena kan belum putusan, nanti kita lihat analisa kami berikutnya,” Tambahnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA