Sementara itu, Sekda Sampang Yuliadi Setiyawan mengatakan, kemampuan daerah dalam membuka kouta formasi guru itu hanya 110 formasi. Jumlah itu sesuai dengan regulasi yang ditentukan dalam penggunaan belanja pegawai, yakni tidak boleh melebihi dari 30 persen.
Ditambahkannya, ketika mengangkat semua guru honorer yang lulus passing grade sebanyak 705 orang itu penggunaan anggaran belanja pegawai jelas melebihi 30 persen.
“Kami merencanakan kouta formasi itu 110 formasi, dan itu menyesuaikan dengan penggunaan belanja pegawai 30 persen. Jika lebih dari 30 persen akan disanksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yuliadi Setiyawan menyampaikan, aspirasi para guru honorer itu nanti akan disampaikan secara langsung ke pemerintah pusat, bersama DPRD, juga akan ada perwakilan dari guru honorer.
Sebab, yang bisa memecahkan masalah guru honorer pemerintah pusat. Semisal pemerintah pusat menambahkan transfer DAU khusus untuk mengangkat semua guru honorer yang lulus passing grade.
“Kondisi ini akan kita disampaikan ke pusat, baik terkait kebutuhan guru, belanja pegawai, pengangkatan guru honorer, transfer DAU dan hal lain,” tutupnya. (Jamaluddin/Hasin)