SAMPANG, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Madura, Jawa Timur membatasi penggunaan akun media sosial (Medsos) pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak tahun 2024.
Suhariyanto, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Sampang mengatakan, memasuki tahapan kampanye KPU Sampang membatasi akun media sosial (medsos) Paslon.
“Untuk kampanye di media sosial semua Paslon ada pembatasan akun dari semua jenis medsos,” tuturnya, Selasa (24/9/2024).
Menurutnya, pembatasan akun resmi untuk melakukan kampanye masing-masing calon maksimal 20 akun dari masing-masing jenis medsos. Semisal Tiktok 20 akun, Facebook 20 akun, dan jenis media sosial lainnya juga 20 akun.
“Yang resmi atau yang dilaporkan ke KPU medsos dari masing-masing paslon itu maksimal 20 akun. Diluar itu bukan ranah KPU,” imbuhnya.
Sekedar untuk diketahui, tahapan kampanye dimulai pada 25 September mendatang, untuk batasan dana kampanye saat ini masih tahap pelaporan. Semestinya, pada tanggal 25 September ini soal pembatasan dana kampanye sudah ada ketentuan.
Kemudian, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang pada Pilkada serentak 2024 oleh KPU Sampang sudah ditetapkan. Yakni, pasangan KH Muhammad Bin Muafi Zaini – H Abdullah Hidayat dengan nomor urut 01. Pasangan H Slamet Junaidi – H Ahmad Mahfud berada di nomor urut 02. (Jamaluddin/Hasin)