Sementara itu, Kabid Jalan dan Jembatan DPUPR Sampang, Hasan Mustofa menyampaikan bahwa, rencananya SK Bupati itu akan dibuatkan setelah proses pengerjaan fisik selesai. Karena, panjang pastinya jalan belum diketahui.
Namun, pihak DPRD meminta agar pengerjaan proyek Jalan Lingkar Wijaya Kusuma itu di pending hingga ada penyampaian tahapan pengajuan SK dari Bupati Sampang.
“Untuk pengerjaan tetap bejalan, karena besok ini kita akan sampaikan ke DPRD bahwa SK dalam proses. Kalau Hari ini di pending dulu, cuma yang jelas meski SK belum selesai tidak apa-apa dibangun,”cetusnya.
Kemudian, terkait proyek yang tidak dibahas di Komisi III DPRD Sampang itu hanya minim komunikasi. Karena, perencanaannya tidak ada di DPUPR, yakni ada di DLH. Hanya saja, untuk kegiatan jalannya ada di DPUPR tahun anggaran 2021.
Ditanya terkait status jalan?, Hasan menyampaikan bahwa jalan umum, karena nanti meneruskan ke jalan nasional. Adapun lebar jalan 9 miter dan panjangannya 200 miter lebih.
“Perencanannya satu kesatuan dengan kegiatan DLH. Statusnya, jalan kabupaten, dan itu menggunakan kontruksi aspal bukan redimik,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)