SAMPANG, Lingkarjatim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang meminta pekerjaan proyek Jalan Lingkar Wijaya Kusuma yang dikerjakan oleh CV. Dua Putra Sejahtera Abadi itu diberhentikan atau dipending, sebab tidak dilengkapi dengan surat keputusan (SK) Bupati.
Saat dikonfirmasi, anggota komisi III DPRD Sampang Abdussalam menyampaikan, pelaksanaan proyek jalan yang menelan anggaran Rp 5,7 milliar itu tidak dilengkapi dengan SK Bupati. Seharusnya, SK itu dibuat terlebih dahulu sebelum kegiatan proyek dimulai.
Permintaan itu diketahui setelah komisi III DPRD Sampang memanggil pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang akibat kontrak proyek tersebut luput dari pembahasan serta tidak ada direksi keet.
“Setelah dilakukan pemanggilan ternyata kegiatan itu tidak ada SK Bupati, jadi kami meminta untuk dipending sementara,” tuturnya, Rabu (8/6/2022).
Ditegaskan, proyek itu tidak boleh beroperasi sebalum ada penyampaian dari DPUPR terkait proses tahapan pembuatan SK Bupati Sampang. Karena baginya, jika dipaksakan akan melabrak aturan.
Selain itu ia mengancam, jika proyek itu tetap beroperasi akan menyurati Bupati dan DPUPR Sampang. Karena, pengerjaan itu tidak boleh dilanjut sebelum ada penyempaian terkait SK Bupati Sampang.
“Sampai kapan dipending tergantung penyampaian SK dari DPUPR. Karena meski bukan berupa SK setidaknya proses tahapan pengajuan SK sebagai bukti,” imbuhnya.
“Sebenarnya, dalam pelaksanaan kegiatan ini juga kurang profesional, karena kata pengawas progresnya baru 5 persen tapi kata DPUPR sudah 23 persen,” timpalnya.