SUMENEP, Lingkarjatim.com — Kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diungkap Polda Jawa Timur (Jatim) di Bangkalan dan merembet Sumenep beberapa waktu lalu terus menuai polemik, khususnya yang diduga melilit sejumlah perusahaan di Sumenep.
Klaim PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Cabang Sumenep dan PT Sumekar, salah satu BUMD kabupaten berlambang kuda terbang, yang menyebut keduanya tidak melakukan jual beli solar bersubsidi, namun jual beli solar industri pun diragukan. Salah satunya oleh Anggota DPRD Sumenep.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT PPI Cabang Sumenep, Farid Fathoni, dan Kuasa Hukum PT Sumekar RA Hawiyah Karim membantah kedua belah pihak melakukan transaksi jual beli solar bersubsidi. Mereka mengklaim jual beli itu adalah solar industri.
“Kami ragu jika transaksi itu yang terjadi adalah solar industri. Pihaknya mensinyalir solar subsidi. Soal pembenarannya bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Jatim,” kata Masdawi, Anggota Komisi II DPRD Sumenep.
Keraguan itu, kata Masdawi diperkuat dengan harga transaksi jual beli yang diungkap Polda Jatim. Menurutnya, harga solar industri saat itu, yakni bulan November 2019 lalu mencapai Rp 10 ribu, bahkan lebih.
“Sekarang sudah sekitar 9.500 setelah diturunkan pemerintah,” kata Politisi Partai Demokrat itu.
Lebih dari itu, Masdawi mengungkapkan, jika diklaim solar industri, dari sisi harga transaksi jual beli itu sudah tidak lazim. Dari itu, sebenarnya penyidik sudah bisa masuk sebagai petunjuk awal.
“Ini memang harus dibongkar hingga tuntas. Termasuk, pembeli empat perusahaan dari PT PPI ini,” tuturnya.
Selain itu, sambung dia, pnggunaan solar industri maupun bersubsidi dapat dilihat pada kondisi kapal, misalnya di PT Sumekar. Jika menggunakan solar bersubsidi, akan terlihat pada kualitas kapal itu sendiri.
“Kalau menggunakan solar subsidi, mesinnya pasti akan cepat rusak. Jadi, bisa dilacak dengan menyeluruh,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Polda Jatim untuk membongkar rentetan dugaan penyelewenangan solar subsidi ini. Sehingga, solar subsidi tepat sasaran, bukan malah diduga masuk ke perusahaan plat merah.
“Harus dibuka seterang-terangnya, solar ini kebutuhan dasar masyarakat,” ucap Masdawi.
Sebelumnya, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM jenis solar di Bangkalan. Dan ternyata, BBM tersebut diduga juga dipasok ke perusahaan di Sumenep. Salah satunya, PT PPI.
Hal ini sehubungan ditemukannya tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu.
Dalam tangki duduk yang ditempatkan di drum truk itu, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap. BBM ini diduga dibeli oleh PT PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp. 5.700 per liter.
Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp. 6.000 per liter. Bahkan, Kepala Cabang PPI Sumenep MS, sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini masih dalam proses pengajuan pra peradilan.
Kemudian Oleh PT PPI dijual kembali ke empat perusahaan di Sumenep dengan harga Rp6.000/liter non-PPn. Termasuk PT Sumekar sebanyak 16.000 liter.
Lalu, juga ke Pegaraman 1 dengan sekali pembelian 5.000 liter; PT Dharma Dwipa Utama 10.000 liter; dan PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter.
Sementara itu, pihak Polda Jatim menyebut penyidik sudah memiliki dua alat bukti dalam penetapan tersangka MS.
“Penetapan tersangka, tentu penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti, nanti akan dibuktikan pada saat proses persidangan praperadilan,” kata salah satu Tim Hukum Polda Jatim, AKBP Sugiharto ditemui di PN Sumenep beberapa waktu lalu. (Abdus Salam).