SUMENEP–Lingkarjatim.com, Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka terkait kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Juruan Laok, Kecamatan Batuputih kemarin, Kamis (7/11).
Para tersangka masing-masing Suroto dan Tolak Ahmad, keduanya warga Juruan Laok. Mereka disebut adalah pelaku pengrusakan tempat pemungutan suara (TPS).
“Petugas telah mengungkap kasus perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap peralatan dan kelengkapan pilkades Desa Juruan Laok,” kata Kasubbag Humas Polres Sumemep, AKP Widiarti, Jum’at (8/11).
Sebelumnya, dua orang itu ditangkap Polisi dari lokasi kejadian dan dibawa ke Mapolres Sumenep. Setelah diinterogasi, Widi mengatakan dua orang itu mengakui perbuatannya.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perusakan ke peralatan dan kelengkapan di lokasi Pemilihan Kepala Desa Juruan Laok kemarin,” tambah mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.
Sebelumnya, sekelompok orang mendatangi lokasi pemilihan Kepala Desa Juruan Laok. Mereka merusak sejumlah peratan dan perlengkapan pemilihan, mulai dari tenda, kursi, bahkan surat suara ikut dirusak. Akibatnya, Pilkades Juruan Laok ditunda. (Abdud Salam)