RSUD Syamrabu Bangkalan memberikan respon cepat. Jumat (12/08/22) pagi melalui akun fb resminya menerangkan dengan tegas bahwa pasien BPJS tidak di tarik biaya apapun.
“Pasien BPJS di RSUD tidak ditarik biaya. Semua pembayaran 1 pintu, diluar itu adalah pungli. dan Tindakan pembayaran pembelian alat tersebut, bukan dilakukan di RSUD SYAMRABU Bangkalan,” tulisnya Tegas.
Bahkan pihak RSUD Syamrabu Bangkalan mengaku sudah memanggil dan memberikan peringatan kepada Dokter yang diduga melakukan pungli tersebut.
“Dokter yg diduga melakukan tindakan pungli sudah kami berikan surat pemanggilan dan peringatan,” pungkasnya.
Namun sayang pihak RSUD tidak mengklarifikasi prihal statemen Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan Nunuk Kristiani yang menyatakan bahwa alat tersebut memang tidak ditanggung oleh BPJS seperti yang ditulis oleh Ahmad Annur di statusnya.
Pihak RSUD juga tidak mengklarifikasi prihal surat yang dikeluarkan oleh RSUD Syamrabu yang menyatakan tidak akan melakukan operasi terhadap pasien seperti yang juga ditulis oleh Ahmad dalam statusnya. (Hasin)