Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 4 Nov 2019 09:13 WIB ·

Kini, Pemerintah Pusat dan Daerah Wajib Hukumnya Membantu Pondok Pesantren


Kini, Pemerintah Pusat dan Daerah Wajib Hukumnya Membantu Pondok Pesantren Perbesar

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan, Isma’il

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Lahirnya Undang-undang Pesantren Nomor 8 Tahun 2019, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk membantu kesejahteraan pesantren.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan, Isma’il mengatakan, bahwa dengan lahirnya UU pesantren maka tidak alasan lagi bagi pemerintah untuk memberikan dukungan serta bantuan dalam hal  mensejahterakan pesantren.

“Jadi pemerintah harus hukumnya untuk memberikan dukungan dan fasilitas terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat,” ucap Isma’l, (4/11/2019).

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 bahwa pemerintah harus membantu dari segi keuangan, memberika bantuan sarana dan pra sarana, bantuan teknologi dan pelatihan keterampilan.

“Nahh, kami atas nama frkasi demokrat DPRD pamekasan menginisiasi lahirnya Perda kepesantrenan di Kabupaten Pamekasan dan hari ini kami akan menyerahkan dasar-dasar pemikiran tentang kepesantrenan kepada Bapemperda melalui stafnya di DPRD Pamekasan,” ujar dia.

Berikut jumlah pesantren di Pamekasan berdasarkan Kecamatan:

1. Kecamatan Tlanakan ada Sebanyak 13 Pondok Pesantren

2. Kecamatan Pademawu ada Sebanyak 7 Pondok Pesantren

3. Kecamatan Galis ada Sebanyak 6 Pondok Pesantren

4. Kecamatan Larangan ada Sebanyak 6 Pondok Pesantren

5. Kecamatan Pamekasan ada Sebanyak 15 Pondok Pesantren

6. Kecamatan Proppo ada Sebanyak 6 Pondok Pesantren

7. Kecamatan Palengaan ada Sebanyak 32 Pondok Pesantren

8. Kecamatan Pegantenan ada Sebanyak 23 Pondok Pesantren

9. Kecamatan Kadur ada Sebanyak 26 Pondok Pesantren

10. Kecamatan Pakong ada Sebanyak 13 Pondok Pesantren

11. Kecamatan Waru ada Sebanyak 8 Pondok Pesantren

12. Kecamatan Batumarmar ada Sebanyak 22 Pondok Pesantren

13. Kecamatan Pasean ada Sebanyak 27 Pondok Pesantren
(Supyanto Efendi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA