PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Lahirnya Undang-undang Pesantren Nomor 8 Tahun 2019, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk membantu kesejahteraan pesantren.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan, Isma’il mengatakan, bahwa dengan lahirnya UU pesantren maka tidak alasan lagi bagi pemerintah untuk memberikan dukungan serta bantuan dalam hal mensejahterakan pesantren.
“Jadi pemerintah harus hukumnya untuk memberikan dukungan dan fasilitas terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat,” ucap Isma’l, (4/11/2019).
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 bahwa pemerintah harus membantu dari segi keuangan, memberika bantuan sarana dan pra sarana, bantuan teknologi dan pelatihan keterampilan.
“Nahh, kami atas nama frkasi demokrat DPRD pamekasan menginisiasi lahirnya Perda kepesantrenan di Kabupaten Pamekasan dan hari ini kami akan menyerahkan dasar-dasar pemikiran tentang kepesantrenan kepada Bapemperda melalui stafnya di DPRD Pamekasan,” ujar dia.
Berikut jumlah pesantren di Pamekasan berdasarkan Kecamatan:
1. Kecamatan Tlanakan ada Sebanyak 13 Pondok Pesantren
2. Kecamatan Pademawu ada Sebanyak 7 Pondok Pesantren
3. Kecamatan Galis ada Sebanyak 6 Pondok Pesantren
4. Kecamatan Larangan ada Sebanyak 6 Pondok Pesantren
5. Kecamatan Pamekasan ada Sebanyak 15 Pondok Pesantren
6. Kecamatan Proppo ada Sebanyak 6 Pondok Pesantren
7. Kecamatan Palengaan ada Sebanyak 32 Pondok Pesantren
8. Kecamatan Pegantenan ada Sebanyak 23 Pondok Pesantren
9. Kecamatan Kadur ada Sebanyak 26 Pondok Pesantren
10. Kecamatan Pakong ada Sebanyak 13 Pondok Pesantren
11. Kecamatan Waru ada Sebanyak 8 Pondok Pesantren
12. Kecamatan Batumarmar ada Sebanyak 22 Pondok Pesantren
13. Kecamatan Pasean ada Sebanyak 27 Pondok Pesantren
(Supyanto Efendi)