SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera diterapkan di Surabaya Raya, meliputi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar PSBB, akan terkena sanksi.
“Sanksi PSBB yang lebih detail ada di peraturan wali kota (Perwali) dan peraturan bupati (Perbup). Nah, kewenangan ini ada di setiap daerah, Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Kewenangannya bukan di Pemprov Jatim,” kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu malam (22/4/2020).
Khofifah mencontohkan, izin keramaian di cafe, tempat usaha, atau instansi lainnya, harus dari bupati/wali kota. Sanksinya diatur detail dalam Perwali dan Perbup jika PSBB diterapkan.
“Sehingga misalnya PSBB sudah diberlakukan, maka misalnya akan ada teguran tertulis, penyegelan, dan seterusnya. Jadi kewenangan sanksi itu diatur dalam Perwali dan Perbup,” jelasnya.
Khofifah menekankan, Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan berperan penting dalam PSBB. Karena itu Pemprov melakukan penyelarasan dengan Pemkab/Pemkot.
Khofifah menegaskan, pemaparan Rancangan Perwali Surabaya dan Perbup Gresik, masih dilakukan hari ini. Rabu malam ini, kata dia, tinggal proses pemaparan Perbup dari Kabupaten Sidoarjo.
“Setelah itu, kemudian Tim dari Pemprov akan merapat ke sini (Grahadi). Mudah-mudahan malam ini semua sudah final,” kata Khofifah.
Setelah Perwali maupun Pergub dari ketiga kepala daerah, baik Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo, dan Bupati Gresik sudah final, langkah berikutnya adalah penyerahan Keputusan Gubernur dan Pergub.
“Kalau sudah final, maka kami akan serahkan Pergub dan Keputusan Gubernur ke bupati dan wali kota. Karana keputusan gubernurnya berbeda. Surabaya ini seluruhnya (PSBB), Sidoarjo dan Gresik parsial,” pungkasnya. (Amal Insani)