Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 22 Dec 2022 14:45 WIB ·

Khofifah Klaim KPK Tak Bawa Berkas Apapun Usai Geledah Ruang Kerjanya, Ini Faktanya


Khofifah Klaim KPK Tak Bawa Berkas Apapun Usai Geledah Ruang Kerjanya, Ini Faktanya Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak membawa tiga koper setelah menggeledah kompleks Kantor Gubernur Jawa Timur pada Rabu, 21 Desember 2022. Namun, Gubernur Khofifah Indar Parawansa, menyebut KPK tidak membawa berkas apapun dari ruang kerjanya, dan juga ruang kerja Wagub Jatim.

“Yang terkonfirmasi di Ruang Gubernur tidak ada dokumen yang dibawa. Di Ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa,” kata Khofifah, di Surabaya, Kamis, 22 Desember 2022.

Meski demikian, lanjut Khofifah, KPK tidak dengan tangan kosong saat menggeledah ruang kerja Gubernur dan Wagub Jatim. KPK berhasil membawa barang kecil berisi data yakni berupa flash disk yang berada di ruang kerja Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. “Di Ruang Sekda ada flash disk yang dibawa. Jadi posisinya seperti itu kawan-kawan sekalian” ujarnya.

Khofifah sendiri menegaskan kalau pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Dia juga mengaku siap untuk membantu lembaga antirasuah dalam pengembangan kasus dugaan suap dana hibah.

“Kami semua, jajaran Pemprov Jawa Timur siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan oleh KPK,” katanya.

Sejalan, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak juga menyampaikan kesediaannya untuk mengusut kasus dugaan suap dana hibah yang ada di Jatim. Pihaknya akan kooperatif dengan proses hukum yang sedang dijalankan.

“Prinsipnya kami di Pemprov harus memberikan kerjasama yang terbaik terhadap proses yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK secara maraton melakukan penggeledahan kantor DPRD Jatim, Senin dan Selasa (19-20 Desember 2022. Hasil penggeledahan, mereka membawa enam koper.

Penggeledahan KPK ini berkaitan dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus suap dana hibah. Sahat diduga menerima aliran dana Rp5 miliar dalam kasus ini.

Bukan hanya Sahat, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Mereka dalah staf ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas, Abdul Hamid dan Koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi. (Amal/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA