Menurutnya, di Sampang tidak ada perusahaan kelas atas yang mempunyai omset puluhan miliar, yang ada hanya mikro dan kelas menengah. Adapun usaha yang masuk kelas menengah itu hanya BUMD, seperti PDAM dan badan usaha miliki daerah yang lainnya.
“Mekanisme pengaduan THR harus disertai dengan alamat lengkap tempat kerja, sehingga nanti bisa ditindak lanjuti,” imbuhnya.
Ditanya sudah ada berapa pekerja yang melakukan pengaduan, Heru menyebutkan tidak ada. Namun, jika nanti terdapat buruh yang melakukan pengajuan, mekanisme yang dilakukan adalah melaporkannya kepada pihak Provinsi Jawa Timur.
“Kami bertugas sebagai mengawasi dan mendampingi, apabila ada perusahaan tidak memenuhi hak pekerjanya akan dilaporkan ke Provinsi agar perusahaan itu diberikan sanksi,” tutupnya. (Jamaluddin/Hasin)