SUMENEP, lingkarjatim.com – Ketua panitia pemilihan Kepala Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Jawa Timur, Etto menanggapi tuntutan warga terkait tidak lolosnya Noer Mahenny sebagai cakades.
Warga memprotes karena SK sebagai tenaga honorer di Kementerian PUPR yang dimiliki Noer Mahenny tidak masuk sebagai indikator pengalaman kerja dibidang pemerintahan.
Sehingga pada indikator itu, dia mendapat nilai nol. Akibatnya, Noer Mahenny tidak lolos sebagai cakades.
“Itu sudah jelas diatur di Perbup. Indikatornya apa saja,” Kata lelaki yang akrab disapa Mohammad Hartono itu, Selasa (08/10).
Hartono juga mengatakan, sebelum melakukan penilaian terhadap administrasi setiap calon, pihaknya sudah berkonsultasi dengan bersurat resmi pada panitia tingkat kabupaten, yakni DPMD. Hasilnya, SK honorer tidak masuk kategori penilaian.
Sesuai Perbup Sumenep nomor 54/2019, kategori pengalaman pemerintahan yang mendapat skor yakni Kepala Desa/Ketua BPD, PNS, TNI, POLRI, DPRD, Pensiunan dan Pj. Kades, Perangkat Desa, dan Anggota BPD.
“Kami tidak serta merta menafsirkan Perbup. Pengalaman Mbak Nur (Noer Mahenny) itu tidak masuk, kami sudah ada penegasan, dari kabupaten yang ditandatangani langsung oleh kepala dinas (DPMD). Jawabannya itu tidak masuk dalam ketegori untuk mendapatkan skor,” tambahnya.
[parallax-scroll id=”26860″]
Hartono juga menanggapi perihal dugaan adanya double job disalah satu calon yang lolos. Selain sebagai perangkat desa, salah satu calon diketahui sebagai seorang sertifikasi di Kemenag.
Kata dia, Perbup tidak melarang cakades sebagai tenaga sertifikasi. Kendati melampirkan SK sertifikasi saat mendaftar, dikategori pengalaman kerja juga mendapatkan nilai nol. Hal itu juga sudah dikonsultasikan dengan tim kabupaten.
“Kalau ada misalkan pihak lain ada yang menyerahkan sertifikasi atau double job dengan lembaga lain, kita tidak ngurus itu. Yang jelas di Perbup dan hasil konsultasi dengan kabupaten, sertifikasi tidak dilarang nyalon kades,” tegasnya.
Terkait wacana mem PTUN kan keputusan panitia, Hartono menganggap itu hak setiap orang, sehingga pihaknya tidak mempersoalkan hal itu.
Di Perbup Pilkades, kata Hartono, jika tidak puas, maka setiap orang diberi ruang untuk mencari keadilan di lembaga lain. Jika hal itu di bawa ke PTUN, panitia akan mematuhi keputusan pengadilan.
“Apapun keputusan lembaga tertinggi negara kita akan jalankan. Kalau misalkan SK (Honorer) ini dapat skor, kita akan jalankan,” tegasnya.
Hartono menjelaskan, panitia hanya bekerja sesuai aturan yang ada. “Panitia sudah bekerja sesuai aturan yang ada,” jelasnya. (Abdus Salam).