SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dr R. Hendry Arianto diberikan sanksi penurunan jabatan dan pemutasian. Pasalnya, sanksi berat itu diberikan lantaran terduga melakukan tindakan yang melanggar kedisiplinan sebagai Aperatur Sipil Negara (ASN).
Tindakan yang dianggap melanggar itu yakni dengan cara menjalin hubungan dengan Wanita Idaman Lain (WIL) yang berinisial Y. Bahkan kasus tersebut ramai dan jadi berbicangan di media sosial (Medsos) beberapa waktu lalu.
Saat dikonformasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat membenarkan bahwa dokter Hendry yang merupakan kepala Puskesmas Camplong itu sudah diberikan sanksi berat, sesuai perbuatannya. Adapun perbuatannya itu menjalin hubungan dengan wanita lain tanpa adanya persetujuan dari istri pertama serta tidak mendapatkan izin dari pimpinan daerah, dalam hal ini bupati setempat.
Menurutnya, sanksi berat yang menimpa terhadap dokter Hendry, yaitu penurunan jabatan selama 12 bulan, yakni satu tahun. Kemudian, dilakukan pemutasian dari Kepala Pukesmas Camplong ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Sampang.
“Benar mas, Jum’at (9/12) kemarin dokter Hendry sudah diputuskan dapat sanksi penurunan jabatan bukan pangkat dan itu selama 12 bulan. Selain itu dimutasi ke RSUD Ketapang,” tuturnya, Selasa (14/12/21).