Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Pj Bupati Bangkalan Arif Moelia Edi mengeluarkan surat keputusan nomor 100.3.3.2/ /433.205/2023 tentang penempatan petugas pajak dan retribusi daerah di kecamatan se wilayah kabupaten Bangkalan.
Tim Lingkarjatim.com berupaya untuk konfirmasi ke kepala bagian hukum Pemkab Bangkalan prihal tanggal kapan keputusan tersebut akan ditetapkan atau diberlakukan.
Namun upaya tim Lingkarjatim.com untuk menemui kepala bagian Hukum Pemkab Bangkalan gagal karena yang bersangkutan sedang tidak ditempat dan tidak ada satupun yang berkenan untuk mewakili karena mengaku sedang sibuk.
“Pak kepala sedang Maulid, lihat itu sedang sibuk semua,” ucap salah satu pegawai yang berhasil ditemui di ruangan bagian hukum tersebut Kamis (11/10/23).