BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Seorang gadis berinisial NS (24) warga Desa Glintong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta kecamatan Klampis.
NS yang menjabat kepala salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di Kecamatan Klampis itu bercerita, dirinya hampir diperkosa oleh oknum ketua MKKS yang katanya juga menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bragang, Kecamatan Klampis.
Peristiwa memalukan itu, kata NS, terjadi pada tanggal 13 Juni 2020 sekitar Pukul 09.30 di salah satu kantor lembaga pendidikan di Desa Bragang. Saat itu, NS dihubungi oleh oknum berinisial MS itu dan diminta untuk datang ke tempatnya.
“Waktu itu hari sabtu pagi saya ditelepon oleh pelaku, katanya ada keperluan tentang kelengkapan berkas kelulusan di lembaganya,” kata dia, kepada Lingkarjatim.com Selasa (14/07) malam.
Karena sebelumnya korban dan pelaku memiliki hubungan baik sebagai rekan kerja, korban merespon baik seperti biasanya dengan mengiakan permintaan pelaku dan langsung bersiap berangkat ke tempat itu.
“Tapi sebelum berangkat, saya menghubungi teman saya dan janjian ketemu di kantor itu, setelah itu saya berangkat,” jelas dia.
Sesampainya di kantor itu, lanjut dia, di kantor itu terlihat sepi. Kemudian saya mencoba masuk dan mengucap salam, ternyata pelaku sudah berada di dalam kantor itu.
“Saya masuk dan duduk di dekat pintu. Tapi pelaku meminta saya untuk duduk di sofa, lalu saya pindah ke sofa,” lanjut dia.
Beberapa saat kemudian, kata dia, pelaku duduk di kursi sebelah kiri korban yang jaraknya cukup dekat dan tidak sewajarnya bagi orang yang hanya memiliki hubungan kerja.
“Karena jaraknya sangat dekat, saya merasa risih dan saya mencoba bergeser menjauh, karena kebetulan sofanya panjang. Tapi ternyata pelaku juga ikut pindah dan kembali duduk di samping kanan saya dengan jarak yang sama seperti sebelumnya,” kata dia.
Karena khawatir ada niat jahat dari pelaku, korban langsung mengambil tasnya dan pamit pulang sambil berdiri meskipun keperluannya yang katanya tentang dokumen lembaga belum selesai dengan alasan buru-buru karena ditunggu teman di kecamatan.
“Setelah saya berdiri, tangan kanan saya ditarik sehingga saya terjatuh ke sofa. Karena saya kaget, spontan saya membentak pelaku dan melakukan perlawanan sehingga baju yang saya pakai robek di bagian ketiak kanan,” kata dia.
Tak cukup sampai disitu, kata dia, pelaku terus memaksa melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban. Namun korban terus menghindar dan melawan, tetapi pelaku mendorong korban ke tembok hingga kepala korban terbentur ke tembok.
“Karena mungkin saya dirasa cukup kuat bertahan, kemudian pelaku mendorong saya ke sebuah ruangan komputer sehingga saya jatuh tersungkur. Lalu pelaku menutup pintu ruangan itu,” kata dia.
Lebih lanjut dia bercerita, pada saat yang sama, tiba-tiba handphone saya berdering karena teman yang sebelumnya sudah janjian meneleponnya. Namun dia tidak bisa mengangkat telpon itu karena tangannya dipegang kuat oleh pelaku.
“Setelah dering HP saya berhenti, saya sempat mengancam pelaku dengan mengatasnamakan akan berteriak jika pelaku masih memaksa,” kata dia.
Setelah diancam akan berteriak, pelaku kemudian meminta korban agar tidak melawan dan meminta melayani nafsunya sebentar. Tetapi korban terus mengancam akan berteriak.
“Baru setelah itu pelaku melepaskan saya. Saya langsung lari keluar sambil memperbaiki baju dan kerudung saya dan langsung menuju ke motor saya dan pergi dari kantor itu,” terusnya.
Mendapat perlakuan seperti itu, awalnya korban berusaha menyembunyikan kejadian itu, namun kabar itu tersebar dan akhirnya terdengar oleh keluarga korban.
“Karena keluarga tidak terima, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Klampis pada tanggal 25 Juni 2020 lalu,” kata dia.
NS mengaku, sejak melapor ke Polsek, dia dan beberapa orang saksi sudah diperiksa beberapa kali, namun hingga saat ini proses laporan itu belum ada kejelasan.
“Saya sudah empat kali dipanggil dan diperiksa, satu orang saksi sudah tiga kali dan dua orang saksi lainnya masing-masing dipanggil satu kali. Saat ditanya perkembangannya, pihak polsek masih proses,” kata dia.
Oleh karena itu, dia masih berharap pihak Polsek memproses kasus tersebut sesuai aturan undang-undang yang berlaku, karena keadilan harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami harap pihak Polsek tegas dalam menindaklanjuti kasus ini,” ucap dia.
Sementara itu, Kapolsek Klampis AKP Lukas Effendi saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar, dia hanya mengarahkan agar wartawan mengkonfirmasi ke kanit reskrimnya.
Setelah dikonfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Klampis, Aiptu Syafril Arisandi menyampaikan, kasus itu sudah diproses dan sudah dilakukan permintaan keterangan terhadap 4 orang saksi.
Dia juga mengatakan, pada tanggal 13 Juli 2020, kasus itu sudah dinaikkan statusnya dari aduan korban menjadi laporan polisi, serta menaikkan laporan korban dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kami tetap melakukan upaya-upaya penindakan dan kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Kami akan tetap melanjutkan perkara tersebut,” kata dia. (Moh Iksan)