Ismet mewanti-wanti kepada seluruh pengusaha restoran wajib pajak agar tidak lagi bermain-main dalam pembayaran pajak, apalagi mematikan tapping box, karena pihaknya akan bertindak tegas.
“Proses teguran dan pembinaan sudah kami lakukan, jika WP masih tidak patuh, maka kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bangkalan, Syukur Sabidin menilai alasan takut merugi itu tidak bisa dijadikan dasar untuk tidak taat membayar pajak.
Sebab kata dia, harusnya harga yang dipasang pemilik restoran sudah termasuk pajak, jadi tidak akan rugi jika hanya untuk pajak karena pajak itu juga hanya titipan dari pembeli.
“Lucu jika sekelas restoran besar yang basis pengunjungnya ratusan perhari beralasan takut rugi, rugi darimana? Kan itu uang pembeli,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)