BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Usai pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terhadap sejumlah pengusaha restoran dan rumah makan beberapa hari lalu, muncul fakta baru terkait kenapa wajib pajak (WP) restoran tak taat membayar pajak.
Fakta baru tersebut adalah WP takut rugi jika pajak dibayarkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 tahun 2010 tentang pajak daerah yakni 10 persen dari total hasil penjualan selama satu bulan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Ismet Effendi. Menurut dia, seharusnya pengusaha sudah menghitung pajak tersebut sebelum menentukan harga setiap porsinya.
“Saat pembinaan itu, salah satu pengusaha mengatakan takut rugi jika pajak dari pembeli diambil 10 persen. Sementara jika menaikkan harga, mereka takut kalah saing,” ujarnya, Jumat (11/03/2022).
Ismet mengatakan, alasan itu tidak masuk akal, sebab masalah pajak 10 persen tersebut sudah diatur di Perda nomor 8 tahun 2010.
“Tidak rasional jika alasannya takut rugi dan takut kalah saing dengan yang lainnya, pajak itu kan sudah diatur di Perda dan semua restoran diterapkan peraturan yang sama tidak ada perbedaan,” katanya.