SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kanwil Kemenkumham Jatim memproyeksikan mengusulkan 15.408 narapidana di 39 lapas dan rutan jajarannya untuk memperoleh remisi khusus Idul Fitri 2023. Jumlah itu sama dengan 70% jumlah narapidana di Jatim yang mencapai 22.036 orang.
Dari proyeksi tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim telah menyelesaikan berkas administrasi untuk 14.594 narapidana yang diusulkan remisi. Rinciannya, untuk yang diusulkan Remisi Khusus I (masih ada sisa hukuman) sebanyak 14.473 orang. Sedangkan Remisi Khusus II (bisa langsung bebas) sebanyak 121 orang.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa saat ini jajarannya masih terus bekerja untuk memenuhi data-data administratif.
“Karena sesuai dengan amanat UU Pemasyarakatan yang terbaru, dalam pengusulan remisi perlu dilampirkan hasil assasment terbaru,” terang Imam Jauhari melalui pesan rilisnya, Sabtu (15/04/2023)
Pria asal Pamekasan itu menjelaskan bahwa proses assasment itu dilakukan sejak awal warga binaan masih berstatus sebagai tahanan yang baru memasuki lapas/ rutan.
“Awal masuk harus melalui assasment juga, yaitu menggunakan Instrumen Sistem Penempatan Narapidana, salah satu tujuannya untuk mengetahui kecenderungan pola sosialisasi tahanan,” urai Imam.
Setelah statusnya berubah menjadi narapidana, petugas akan kembali melakukan assasment. Yaitu melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Narapidana di-assasment sebulan sekali. Tujuannya mengukur sejauh mana perkembangan perubahan perilaku mereka,” ujar Imam.
Tujuan akhirnya adalah untuk mengetahui penurunan tingkat risiko.
“Kalau dulu yang penting tidak masuk register F, diusulkan. Sekarang tidak bisa, harus melalui SPPN,” tegas Imam.