Jakarta, Lingkar Jatim.com – Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPB Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) 2022 cair mulai 1 Juli mendatang.
Ia menuturkan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini dilaksanakan dengan ketentuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru.
Di kutip dari media CCN Indonesia, Rabu (22/6).
“Prinsipnya kami ingin semua bisa (cair) di 1 Juli. Namun, jika ada yang mengajukan lewat 1 Juli juga tetap kami layani dan dibayarkan. Jadi memang bergantung satkernya yang mengajukan permintaan pembayaran,” ujar Tri.
SPM dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022 dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.
Sementara jika SPM diajukan ke KPPN mulai 1 Juli 2022, maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ke-13 dapat dilaksanakan mulai 23 Juni 2022.
Skema ini dilakukan untuk mengurangi lonjakan pengajuan SPT di 1 Juli 2022. Ia juga menambahkan jika ada kementerian atau lembaga mengajukan SPM lewat dari 1 Juli, pihaknya akan tetap melayani dan dibayarkan.