PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam tidak setuju dengan akan diberlakukannya Sertifikasi Pra-Nikah.
“Kami harap pemerintah mengkaji ulang sebelum aturan ditetapkan dan terapkan terhadap masyarakat, karena hal tersebut banyak menuai pro-kontra,” ucap Hairiyah, salah satu staf Seksi Bimas Kemenag Pamekasan, (2/12/2019).
Tanpa sertifikasi Pra-Nikah, pihaknya menyatakan siap melaksanakan pelayanan terbaik terhadap masyarakat yang mau menikah melalui arahan yang positif sebelum menjalani hidup disebuah keluarga.
“Bentuk pelayanan tersebut bisa dengan cara bimbingan dan arahan sebelum memulai rumah tangga,” paparnya.
Pihaknya berharap terhadap pemerintah supaya dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan semua pihak utamanya mendengarkan suara masyarakat sebelum aturan Sertifikasi Pra-Nikah ditetapkan.
“Memang pemerintah berkuasa, namun alangkah lebih eloknya sebelum aturan tersebut diterapkan mendengarkan keluhan masyarakat. Mengenai aturan itu ada masyarakat yang setuju dan ada pula yang tidak, tapi kami yakin lebih banyak yang tidak setuju,” kata Hairiyah.
Pemerintah akan memperlakukan aturan tentang wacana Sertifikasi Pra-Nikah mulai tahun 2020 mendatang. Dimana kedua calon pengantin untuk mendapatkan Sertifikat Pra-Nikah harus mengikuti kelas atau bimbingan pranikah.
(Supyanto Efendi).